Jumat, 05 Agustus 2016

Makalah "Perjanjian Internasional"


BAB I
PENDAHULUAN

http://twentyonetwenty.files.wordpress.com/2013/06/cuci-darah.jpg
A.    Latar Belakang
Perjanjian internasional merupakan salah satu cara yang sangat penting untuk memperkenalkan diri suatu negara dan menunjukkan peran dan kemampuannya pada dunia dan juga bekerjasama dengan negara lain. Melalui perjanjian internasional suatu negara berarti membuka akses dengan negara lain yang bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan satu sama lain.
Perjanjian internasional sangat penting bagi Indonesia. Perjanjian tersebut dapat  diwujudkan dalam berbagai bentuk baik bilateral maupun multilateral. Organisasi internasional merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional dimana anggota-anggota di dalamnya terikat dan memiliki kepentingan yang sama menurut organisasi tersebut. Indonesia mengikuti beberapa lembaga internasional salah satunya PBB yang merupakan organisasi internasional yang memiliki anggota negara-negara dengan jumlah banyak di dunia.  Menjadi anggota PBB merupakan bentuk pengakuan internasinal terhadap keberadaan suatu negara. meskipun Indonesia hanya menjadi anggota, namun hal itu tentu menjadi hal penting mengingat Indonesia sebagai negara berkembang mampu mengambil langkah tegas dan berperan aktif dalam menjaga tujuan PBB itu sendiri.
Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, banyak masalah yang masih belum bisa diatasi sendiri tanpa bantuan dari pihak asing. Masalah tersebut mulai dari masalah yang bersifat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran sampai pada masalah yang kompleks seperti perkembangan ekonomi dan pertahanan. Indonesia yang masih berumur muda bisa dikatakan cukup aktif dalam berperan dalam dunia internasional meskipun memang Indonesia belum memiliki daya saing yang kuat untuk menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara lain. banyak factor yang mempengaruhi hal tersebut. Kepercayaan internasional pada Indonesia pun pernah mengalami kemunduran saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Namun dari waktu ke waktu Indonesia mulai menunjukkan kemajuannya kepada negara-negara lain.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengaruh perjanjian internasional bagi kebijakan nasional indonesia?
2.      Indonesia menjalin hubungan atau perjanjian dengan siapa saja?
3.      Apa manfaat dan dampak yang terjadi dari perjanjian tersebut kepada indonesia?
4.      Fungsi dan kenapa sampai perjanjian itu dilakukan?
5.      Apa saja contoh penandatanganan perjanjian kerjasama?


C.    Tujuan
1.       Memenuhi tugas guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2.       Menambah pengetahuan mengenai perjanjian internasional
3.       Dapat memahami materi yang dibahas pada makalah ini





















BAB II
PEMBAHASAN

PENGARUH PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
kepentingan nasional yang dapat terwujud, dan juga akses ke dalam dunia internasional, perjanjian internasional juga dapat mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia itu sendiri. Perjanjian internasional yang diikuti oleh suatu negara tidak lantas bisa diterapkan langsung pada negara tersebut. Perundingan yang dilakukan pada perjanjian internsional biasa dilakukan oleh delegasi yang dikirim oleh negara, dalam hal ini delegasi dari kementerian luar negeri. Setelah melakukan perundingan, maka delegasi akan memberikan laporan pada pihak yang berwenang untuk dikaji dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Hal ini disebabkan karena secara yuridis ketentuan undang-undang dasar atau konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan tidak jarang mengharuskan suatu perjanjian internasional antarnegara mendapat persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum diratifikasi oleh pemerintah (eksekutif). Ratifikasi adalah penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempunyai kesempatan untuk mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen. Sedangkan Convention on the Law of Treaties yang diadakan di kota Wina tahun 1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut:
“Ratification means in each case the international act so named where-by a state establishes on the international plans its consent to be bound by a treaty.”
Ratifikasi disini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian Sehingga pada dasarnya Konvensi Wina menekankan pada persetujuan yang akan meningkatkan rencana perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku mengikat bagi negara-negara peserta. Tujuan dari ratifikasi itu sendiri adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dapat diterima dan memberikan keuntungan bagi negara tersebut. Dari perjanjian yang telah diratifikasi itu sangat terbuka kemungkinan bahwa perjanjian internasional yang diikuti dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perumusan kebijakan nasional.
Tahap Penandatanganan
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian. Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Penandatanganan sangat lah penting dalam perjanjian internasional karena penandatangan adalah bukti tertulis dalam mengadakan perjanjian.







·       Contoh Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
1.     Dubes RI Tokyo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dan Financial Services Agency of Japan (FSA) 
OJK FSA signing ceremony 02
Pada tanggal 29 Oktober 2013 di Tokyo, telah berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dengan Financial Services Agency (FSA) Jepang.
Perjanjian ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisaris OJK, Bapak Muliaman Hadad, dan Komisaris FSA Jepang, Mr. Ryutaro Hatanaka, dengan disaksikan Dubes RI Tokyo, Bapak Muhammad Lutfi.
OJK FSA signing ceremony 01
Sebelum penandatanganan, telah berlangsung pertemuan bilateral antara Bapak Muliaman Hadad dan Komisaris Ryutaro Hatanaka. Dalam pertemuan itu, kedua pihak telah mengidentifikasikan berbagai prioritas kerjasama mendatang, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebagaimana dimaklumi, OJK merupakan lembaga independen yang belum lama ini dibentuk di Indonesia dengan tugas mengawasi dan mengatur industri keuangan Indonesia secara komprehensif, baik di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non-bank, serta lembaga keuangan mikro. Tidak banyak negara di dunia yang memiliki lembaga yang mampu secara komprehensif mengawasi dan mengatur seluruh pilar sektor keuangan. Dalam hal ini, FSA Jepang adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi serupa dengan OJK.
Karenanya, OJK dan FSA merupakan mitra kerja alami, di mana terdapat banyak aspek kerjasama yang dapat dikembangkan antara kedua lembaga secara saling menguntungkan. Sebagaimana diutarakan Bapak Muliaman Hadad pada pertemuan pagi ini, mengingat FSA sudah terbentuk sejak lama, maka ada banyak hal yang dapat dipelajari OJK dari pihak FSA.
Perjanjian yang ditandatangani pada pagi hari ini, di samping memberikan landasan hubungan kelembagaan antara OJK dan FSA, juga akan memungkinkan OJK untuk memanfaatkan berbagai skema capacity building, baik dari sisi SDM maupun kapasitas kelembagaan.

2.     RI Tegaskan Komitmen Berantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal
Roma - Ketegasan itu dibuktikan dengan penandatanganan naskah Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (Perjanjian PSM) oleh Dubes Mohamad Oemar.
Dubes Oemar atas nama pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela pertemuan Konferensi FAO ke-36 di Roma, Minggu (22/11/2009), tutur Kepala Fungsi Multilateral dan Hukum KBRI Roma Purnomo A. Chandra kepada detikcom Minggu malam atau Senin (23/11/2009) pagi WIB.
Sebagai negara pihak yang pertama menandatangani dokumen perjanjian tersebut, Indonesia bersama-sama 9 anggota FAO menjadi pionir dalam menembus kekosongan hukum internasional terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, yang selama ini sangat merugikan bangsa Indonesia dan menjadi keprihatinan banyak negara.
Kesembilan negara pihak yang ikut menandatangani perjanjian di samping Indonesia adalah yaitu Angola, Brazil, Chile, Uni Eropa, Islandia, Norwegia, Samoa, Amerika Serikat dan Uruguay.
Menurut Purnomo, keikutsertaan pada perjanjian ini melengkapi keanggotaan Indonesia sebagai pihak pada UNCLOS 1982 dan UN Fish Stock Agreement 1995.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya kekayaan laut, serta melengkapi penguatan rezim hukum nasional, khususnya hukum laut dan maritim.

Selain itu juga merupakan wujud kepedulian Indonesia atas upaya-upaya global dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal melalui penguatan kerjasama antarnegara pelabuhan.
Perjanjian PSM disepakati oleh negara anggota PBB pada pertemuan Konferensi ke-36 FAO dengan pemungutan suara, setelah melalui tiga kali pertemuan teknis, yang memakan waktu perundingan hampir dua tahun. Sebanyak 106 dari 118 negara yang hadir mendukung penerimaan resolusi terkait perjanjian ini, 2 menolak dan 10 abstain.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas laut mencapai sekitar 3,1 juta kilometer persegi dan panjang pantai lebih dari 95 ribu kilometer, setiap tahunnya Indonesia kehilangan lebih dari Rp 30 triliun akibat pencurian ikan, yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak pada perjanjian ini diharapkan tidak hanya memperkuat hukum nasional dan mencegah hilangnya kekayaan dan potensi ekonomi bangsa, namun yang terpenting juga adalah untuk menjaga kedaulatan NKRI serta kelestarian lingkungan, sumber daya perikanan dan kelautan lainnya bagi generasi penerus di kemudian hari.

3.     Perluas Kegiatan Usaha, PT. Nikko Securities Indonesia Lakukan Kerjasama Strategis Dengan HBC Vietnam

PT. Nikko Securities Indonesia tandatangani perjanjian kerjasama strategis dengan Hoa Binh Corporation (HBC) pada 26 Maret 2013 di New World Saigon Hotel, Ho Chi Minh City, Vietnam. Pejabat Fungsi Ekonomi, merangkap Acting Konsul Jenderal KJRI HCMC, Dalton Sembiring menyaksikan acara penandatanganan tersebut.
HBC adalah joint stock company yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan real estate, yang salah satu proyeknya mengerjakan pembangunan Keangnam Hanoi Landmark Tower, bangunan yang mempunyai 72 lantai.
Saat ini kerjasama strategis tersebut berupa pembelian saham individual sebanyak 10 juta lembar, dengan nilai saham sebesar VND 20.681/lembar.
NikkoHBC02.jpg

Pimpinan Nikko Sekuritas Indonesia dan HBC, bersama Acting Konjen HCMC, wakil dari Dept. Pajak dan HCMC Stock Exchange, meneguhkan perjanjian dengan melakukan tumpang tangan pada dokumen perjanjian
Pada sambutannya, presiden direktur Nikko Sekuritas Indonesia, Harianto Solichin menyampaikan bahwa tujuan kerjasama antara Nikko dengan HBC adalah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan HBC, mempromosikan sinergi dari HBC di pasar domestik dan regional. 










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan






B.     Saran











DAFTAR PUSTAKA
http://alosdjuang.blogspot.com/2013/02/perjuangan-indonesia-dalam-pembebasan.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.30)
http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/perjanjian-internasional/ (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.35)
http://www.semipedia.com/2012/08/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.40)
http://budisma.web.id/tahap-tahap-perjanjian-internasional/ (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.43)
http://colourfullofscience.blogspot.com/2012/03/tahap-tahap-pembuatan-perjanjian.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.50)
http://syaichuhamid.blogspot.com/2012/07/hukum-perjanjian-internasional_09.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:16.24)












LAMPIRAN
·         Dubes RI Tokyo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dan Financial Services Agency of Japan (FSA) 

*      Penandatanganan Arrangement Antara Polri dan Australian Federal Police

·         RI Tegaskan Komitmen Berantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal

*      Perluas Kegiatan Usaha, PT. Nikko Securities Indonesia Lakukan Kerjasama Strategis Dengan HBC Vietnam

http://nasionalisrakyatmerdeka.files.wordpress.com/2012/04/vlcsnap-2012-04-27-09h51m14s191.png


dilarang copas sepenuhnya, kecuali orang yang tidak kreatif!!! :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar