BAB I
PENDAHULUAN
Perjanjian internasional merupakan salah satu
cara yang sangat penting untuk memperkenalkan diri suatu negara dan menunjukkan
peran dan kemampuannya pada dunia dan juga bekerjasama dengan negara lain.
Melalui perjanjian internasional suatu negara berarti membuka akses dengan
negara lain yang bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan satu sama lain.
Perjanjian
internasional sangat penting bagi Indonesia. Perjanjian tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk baik
bilateral maupun multilateral. Organisasi internasional merupakan salah satu
bentuk dari perjanjian internasional dimana anggota-anggota di dalamnya terikat
dan memiliki kepentingan yang sama menurut organisasi tersebut. Indonesia
mengikuti beberapa lembaga internasional salah satunya PBB yang merupakan
organisasi internasional yang memiliki anggota negara-negara dengan jumlah
banyak di dunia. Menjadi anggota PBB merupakan bentuk pengakuan
internasinal terhadap keberadaan suatu negara. meskipun Indonesia hanya menjadi
anggota, namun hal itu tentu menjadi hal penting mengingat Indonesia sebagai
negara berkembang mampu mengambil langkah tegas dan berperan aktif dalam
menjaga tujuan PBB itu sendiri.
Bagi sebuah
negara berkembang seperti Indonesia, banyak masalah yang masih belum bisa
diatasi sendiri tanpa bantuan dari pihak asing. Masalah tersebut mulai dari
masalah yang bersifat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran sampai
pada masalah yang kompleks seperti perkembangan ekonomi dan pertahanan.
Indonesia yang masih berumur muda bisa dikatakan cukup aktif dalam berperan
dalam dunia internasional meskipun memang Indonesia belum memiliki daya saing
yang kuat untuk menjadi negara yang diperhitungkan oleh negara lain. banyak
factor yang mempengaruhi hal tersebut. Kepercayaan internasional pada Indonesia
pun pernah mengalami kemunduran saat Indonesia mengalami krisis moneter pada
tahun 1997. Namun dari waktu ke waktu Indonesia mulai menunjukkan kemajuannya
kepada negara-negara lain.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengaruh perjanjian internasional bagi kebijakan nasional indonesia?
2.
Indonesia
menjalin hubungan atau perjanjian dengan siapa saja?
3.
Apa
manfaat dan dampak yang terjadi dari perjanjian tersebut kepada indonesia?
4.
Fungsi
dan kenapa sampai perjanjian itu dilakukan?
5.
Apa saja contoh penandatanganan perjanjian
kerjasama?
C.
Tujuan
1. Memenuhi tugas guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menambah pengetahuan mengenai perjanjian internasional
3. Dapat memahami materi yang dibahas pada makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
PENGARUH
PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI KEBIJAKAN NASIONAL INDONESIA
kepentingan nasional yang dapat terwujud, dan
juga akses ke dalam dunia internasional, perjanjian internasional juga dapat mempengaruhi
kebijakan nasional Indonesia itu sendiri. Perjanjian internasional yang diikuti
oleh suatu negara tidak lantas bisa diterapkan langsung pada negara tersebut.
Perundingan yang dilakukan pada perjanjian internsional biasa dilakukan oleh
delegasi yang dikirim oleh negara, dalam hal ini delegasi dari kementerian luar
negeri. Setelah melakukan perundingan, maka delegasi akan memberikan laporan
pada pihak yang berwenang untuk dikaji dan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan. Hal ini disebabkan karena secara yuridis ketentuan undang-undang
dasar atau konstitusi masing-masing negara yang bersangkutan tidak jarang
mengharuskan suatu perjanjian internasional antarnegara mendapat persetujuan
parlemen terlebih dahulu sebelum diratifikasi oleh pemerintah (eksekutif).
Ratifikasi adalah penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka
mempunyai kesempatan untuk mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen.
Sedangkan Convention on the Law of Treaties yang diadakan di kota Wina tahun
1969 memberi arti pada ratifikasi sebagai berikut:
“Ratification means in each case the
international act so named where-by a state establishes on the international
plans its consent to be bound by a treaty.”
Ratifikasi
disini merupakan tindakan suatu negara yang dipertegas oleh pemberian
persetujuannya untuk diikat dengan suatu perjanjian Sehingga pada dasarnya
Konvensi Wina menekankan pada persetujuan yang akan meningkatkan rencana
perjanjian menjadi perjanjian yang berlaku mengikat bagi negara-negara peserta.
Tujuan dari ratifikasi itu sendiri adalah memberikan kesempatan kepada
negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan seksama apakah
negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dapat diterima dan
memberikan keuntungan bagi negara tersebut. Dari perjanjian yang telah
diratifikasi itu sangat terbuka kemungkinan bahwa perjanjian internasional yang
diikuti dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perumusan
kebijakan nasional.
Tahap
Penandatanganan
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan.
Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan
pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah
(adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan
internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian
bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah
perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus
dalam isi perjanjian, Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui
sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian. Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Penandatanganan sangat lah penting dalam perjanjian internasional karena penandatangan adalah bukti tertulis dalam mengadakan perjanjian.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian. Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Penandatanganan sangat lah penting dalam perjanjian internasional karena penandatangan adalah bukti tertulis dalam mengadakan perjanjian.
· Contoh
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
1. Dubes RI Tokyo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dan Financial Services Agency
of Japan (FSA)

Pada tanggal
29 Oktober 2013 di Tokyo, telah berlangsung penandatanganan perjanjian
kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dengan
Financial Services Agency (FSA) Jepang.
Perjanjian ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisaris OJK, Bapak Muliaman Hadad, dan Komisaris FSA Jepang, Mr. Ryutaro Hatanaka, dengan disaksikan Dubes RI Tokyo, Bapak Muhammad Lutfi.
Perjanjian ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisaris OJK, Bapak Muliaman Hadad, dan Komisaris FSA Jepang, Mr. Ryutaro Hatanaka, dengan disaksikan Dubes RI Tokyo, Bapak Muhammad Lutfi.
Sebelum
penandatanganan, telah berlangsung pertemuan bilateral antara Bapak Muliaman
Hadad dan Komisaris Ryutaro Hatanaka. Dalam pertemuan itu, kedua pihak telah
mengidentifikasikan berbagai prioritas kerjasama mendatang, baik yang bersifat
jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebagaimana
dimaklumi, OJK merupakan lembaga independen yang belum lama ini dibentuk di
Indonesia dengan tugas mengawasi dan mengatur industri keuangan Indonesia
secara komprehensif, baik di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan
non-bank, serta lembaga keuangan mikro. Tidak banyak negara di dunia yang
memiliki lembaga yang mampu secara komprehensif mengawasi dan mengatur seluruh
pilar sektor keuangan. Dalam hal ini, FSA Jepang adalah salah satu lembaga yang
memiliki kewenangan dan fungsi serupa dengan OJK.
Karenanya,
OJK dan FSA merupakan mitra kerja alami, di mana terdapat banyak aspek
kerjasama yang dapat dikembangkan antara kedua lembaga secara saling
menguntungkan. Sebagaimana diutarakan Bapak Muliaman Hadad pada pertemuan pagi
ini, mengingat FSA sudah terbentuk sejak lama, maka ada banyak hal yang dapat
dipelajari OJK dari pihak FSA.
Perjanjian
yang ditandatangani pada pagi hari ini, di samping memberikan landasan hubungan
kelembagaan antara OJK dan FSA, juga akan memungkinkan OJK untuk memanfaatkan
berbagai skema capacity building, baik dari sisi SDM maupun kapasitas
kelembagaan.
2. RI Tegaskan Komitmen Berantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal
Roma -
Ketegasan itu dibuktikan dengan penandatanganan naskah Agreement
on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and
Unregulated Fishing (Perjanjian PSM) oleh Dubes Mohamad Oemar.
Dubes Oemar atas nama pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela pertemuan Konferensi FAO ke-36 di Roma, Minggu (22/11/2009), tutur Kepala Fungsi Multilateral dan Hukum KBRI Roma Purnomo A. Chandra kepada detikcom Minggu malam atau Senin (23/11/2009) pagi WIB.
Sebagai negara pihak yang pertama menandatangani dokumen perjanjian tersebut, Indonesia bersama-sama 9 anggota FAO menjadi pionir dalam menembus kekosongan hukum internasional terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, yang selama ini sangat merugikan bangsa Indonesia dan menjadi keprihatinan banyak negara.
Kesembilan negara pihak yang ikut menandatangani perjanjian di samping Indonesia adalah yaitu Angola, Brazil, Chile, Uni Eropa, Islandia, Norwegia, Samoa, Amerika Serikat dan Uruguay.
Menurut Purnomo, keikutsertaan pada perjanjian ini melengkapi keanggotaan Indonesia sebagai pihak pada UNCLOS 1982 dan UN Fish Stock Agreement 1995.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya kekayaan laut, serta melengkapi penguatan rezim hukum nasional, khususnya hukum laut dan maritim.
Selain itu juga merupakan wujud kepedulian Indonesia atas upaya-upaya global dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal melalui penguatan kerjasama antarnegara pelabuhan.
Dubes Oemar atas nama pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela pertemuan Konferensi FAO ke-36 di Roma, Minggu (22/11/2009), tutur Kepala Fungsi Multilateral dan Hukum KBRI Roma Purnomo A. Chandra kepada detikcom Minggu malam atau Senin (23/11/2009) pagi WIB.
Sebagai negara pihak yang pertama menandatangani dokumen perjanjian tersebut, Indonesia bersama-sama 9 anggota FAO menjadi pionir dalam menembus kekosongan hukum internasional terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, yang selama ini sangat merugikan bangsa Indonesia dan menjadi keprihatinan banyak negara.
Kesembilan negara pihak yang ikut menandatangani perjanjian di samping Indonesia adalah yaitu Angola, Brazil, Chile, Uni Eropa, Islandia, Norwegia, Samoa, Amerika Serikat dan Uruguay.
Menurut Purnomo, keikutsertaan pada perjanjian ini melengkapi keanggotaan Indonesia sebagai pihak pada UNCLOS 1982 dan UN Fish Stock Agreement 1995.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya kekayaan laut, serta melengkapi penguatan rezim hukum nasional, khususnya hukum laut dan maritim.
Selain itu juga merupakan wujud kepedulian Indonesia atas upaya-upaya global dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal melalui penguatan kerjasama antarnegara pelabuhan.
Perjanjian PSM disepakati oleh negara anggota PBB pada pertemuan
Konferensi ke-36 FAO dengan pemungutan suara, setelah melalui tiga kali
pertemuan teknis, yang memakan waktu perundingan hampir dua tahun. Sebanyak 106
dari 118 negara yang hadir mendukung penerimaan resolusi terkait perjanjian ini,
2 menolak dan 10 abstain.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas laut mencapai sekitar 3,1 juta kilometer persegi dan panjang pantai lebih dari 95 ribu kilometer, setiap tahunnya Indonesia kehilangan lebih dari Rp 30 triliun akibat pencurian ikan, yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas laut mencapai sekitar 3,1 juta kilometer persegi dan panjang pantai lebih dari 95 ribu kilometer, setiap tahunnya Indonesia kehilangan lebih dari Rp 30 triliun akibat pencurian ikan, yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak pada perjanjian ini
diharapkan tidak hanya memperkuat hukum nasional dan mencegah hilangnya
kekayaan dan potensi ekonomi bangsa, namun yang terpenting juga adalah untuk
menjaga kedaulatan NKRI serta kelestarian lingkungan, sumber daya perikanan dan
kelautan lainnya bagi generasi penerus di kemudian hari.
3. Perluas Kegiatan Usaha, PT. Nikko Securities Indonesia Lakukan Kerjasama Strategis Dengan HBC Vietnam
PT. Nikko Securities
Indonesia tandatangani perjanjian kerjasama strategis dengan Hoa Binh
Corporation (HBC) pada 26 Maret 2013 di New World Saigon Hotel, Ho Chi
Minh City, Vietnam. Pejabat Fungsi Ekonomi, merangkap Acting Konsul Jenderal
KJRI HCMC, Dalton Sembiring menyaksikan acara penandatanganan tersebut.
HBC adalah joint stock
company yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan real estate, yang salah
satu proyeknya mengerjakan pembangunan Keangnam Hanoi Landmark Tower, bangunan
yang mempunyai 72 lantai.
Saat ini kerjasama
strategis tersebut berupa pembelian saham individual sebanyak 10 juta lembar,
dengan nilai saham sebesar VND 20.681/lembar.

Pimpinan Nikko
Sekuritas Indonesia dan HBC, bersama Acting Konjen HCMC, wakil dari Dept. Pajak
dan HCMC Stock Exchange, meneguhkan perjanjian dengan melakukan tumpang tangan
pada dokumen perjanjian
Pada sambutannya,
presiden direktur Nikko Sekuritas Indonesia, Harianto Solichin menyampaikan
bahwa tujuan kerjasama antara Nikko dengan HBC adalah untuk meningkatkan
efisiensi kegiatan HBC, mempromosikan sinergi dari HBC di pasar domestik dan
regional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
http://alosdjuang.blogspot.com/2013/02/perjuangan-indonesia-dalam-pembebasan.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.30)
http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/perjanjian-internasional/ (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.35)
http://www.semipedia.com/2012/08/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.40)
http://budisma.web.id/tahap-tahap-perjanjian-internasional/ (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.43)
http://colourfullofscience.blogspot.com/2012/03/tahap-tahap-pembuatan-perjanjian.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:15.50)
http://syaichuhamid.blogspot.com/2012/07/hukum-perjanjian-internasional_09.html (hari:rabu,tanggal 5-2-2014, tempat: rumah titah, jam:16.24)
LAMPIRAN
·
Dubes RI Tokyo
menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia (OJK) dan Financial Services Agency of Japan (FSA)



· RI Tegaskan Komitmen Berantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Perluas Kegiatan Usaha, PT. Nikko Securities
Indonesia Lakukan Kerjasama Strategis Dengan HBC Vietnam
dilarang copas sepenuhnya, kecuali orang yang tidak kreatif!!! :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar